Sabtu, 28 April 2012

Sekilas UGD


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Penanganan kasus gawat darurat pada setiap rumah sakit khususnya sering menjadi sorotan publik sebagai pengguna jasa pelayanan kesehatan yang sering merasa terabaikan dan tidak jarang berakhir pada kematian. Pelayanan kesehatan tersebut dinyatakan sebagai bagian integral dari pelayanan dasar yang terjangkau seluruh masyarakat. Kegagalan dalam penanganan kasus kedaruratan obstetri umumnya disebabkan oleh kegagalan mengenal resiko kehamilan, keterlambatan rujukan, kurangnya sarana yang memadai untuk perawatan ibu hamil dengan risiko tinggi maupun pengetahuan tenaga medis, paramedis dan penderita dalam mengenal kehamilan resiko tinggi, secara dini, masalah dalam pelayanan obstetri, maupun kondisi ekonomi. Penyebab utama tingginya angka kematian ibu ialah adanya 3 terlambat (3T) yaitu terlambat mencari pertolongan, terlambat mencapai tempat tujuan dan terlambat memperoleh penanganan yang tepat setelah tiba ditempat tujuan.
Pelayanan gawat darurat bertujuan menyelamatkan kehidupan penderita, sering dimanfaatkan hanya untuk memperoleh pelayanan pertolongan pertama dan bahkan pelayanan rawat jalan. Pelayanan gawat darurat terdiri dari; falsafah dan tujuan, administrasi dan pengelolaan, staf dan pimpinan, fasilitas dan peralatan, kebijakan dan prosedur, pengembangan staf dan program pendidikan, evaluasi dan pengendalian mutu.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari Unit Gawat Darurat?
2.      Apa Tujuan Pelayanan Unit Gawat Darurat?
3.      Kriteria Pelayan Gawat Darurat seperti apa?
4.      Fasilitas Unit Gawat Darurat Seperti apa?
5.      Peralatan dan obat yang ada di Unit Gawat Darurat apa saja ?
6.      Apa Indikator pelayanan Unit Gawat Darurat ?
7.      Bagaimana Prosedur Unit Gawat Darurat ?

1.3  Tujuan Penulisan
1.      Dapat mengetahui pengertian dari Unit Gawat Darurat
2.      Mengetahui Tujuan Unit Gawat Darurat
3.      Mengetahui Kriteria Unit gawat Darurat
4.      Mengetahui Fasilitas di Unit Gawat Darurat
5.      Mengetahui Peralatan dan obat yang ada di Unit Gawat Darurat
6.      Mengetahui Indikator Unit Gawat Darurat
7.      Mengetahui Prosedur Unit Gawat Darurat

                                                                                                                                                   
BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Unit Gawat Darurat
        Yang dimaksud dengan Pelayanan Gawat Darurat ( Emergency Care ) adalah bagian dari pelayanan kedokteran yang di butuhkan oleh penderita dalam waktu segera (Imediately ) untuk menyelamatkan kehidupannya ( life saving ).
Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) adalah salah satu ujung tombak pelayanan kesehatan di sebuah rumah sakit. Setiap rumah sakit pasti memiliki layanan UGD yang melayani pelayanan medis 24 jam. 
Unit Gawat Darurat (UGD) adalah salah satu bagian di rumah sakit yang menyediakan penanganan awal bagi pasien yang menderita sakit dan cedera, yang dapat mengancan kelangsungan hidupnya. Di UGD dapat ditemukan dokter dari berbagai spesialisasi bersama sejumlah perawat dan juga asisten dokter.
Pelayanan Gawat Darurat ( emergency Care ) adalah bagian dari pelayanan kedokteran yang dibutuhkan oleh penderita dalam waktu segera  ( immediately ) untuk menyelamatkan kehidupannya ( life saving )

2.2  Tujuan Unit Gawat Darurat
Tujuan dari pelayanan gawat darurat ini adalah untuk memberikan pertolongan pertama bagi pasien yang datang dan menghindari berbagai resiko, seperti : kematian, menanggulangi korban kecelakaan, atau bencana lainnya yang langsung membutuhkan tindakan.
Pelayanan pada Unit Gawat Darurat untuk pasien yang datang akan langsung dilakukan tindakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritasnya. Bagi pasien yang tergolong emergency (akut) akan langsung dilakukan tindakan menyelamatkan jiwa pasien (life saving). Bagi pasien yang tergolong tidak akut dan gawat akan dilakukan pengobatan sesuai dengan kebutuhan dan kasus masalahnya yang setelah itu akan dipulangkan kerumah.

2.3 Kriteria Pelayanan UGD
Kriteria Pelayanan Gawat Darurat yaitu :
1.    Pelayanan harus diselenggarakan selama 24 jam
2.    Pelayanan pasien yang tidak gawat darurat tidak boleh mengganggu pelayanan yang gawat darurat
3.    Unit gawat darurat harus membatasi diri dalam pelayanan gawat darurat saja, perawatan selanjutnya diatur dibagian atau tempat lain
4.    Unit gawat darurat menyelenggarakan pendidikan pelatihan penanggulangan keadaan gawat darurat untuk perawat/pegawai rumah sakit dan masyarakat sekitarnya
5.    Penelitian yang berhubungan dengan fungsi unit gawat darurat dan kesehatan masyarakat yang harus diselenggarakan.

2.4    Fasilitas Unit Gawat Darurat
1.    Susunan ruangan dan arsitektur bangunan harus dapat menjamin efisiensi pelayanaan kegawatan
2.    Harus ada pelayanaan radiologi yang di organisasi dengan baik serta lokasinya berdekatan dengan Unit Gawat Darurat
3.    Alat dan instrument harus berkualitas baik dan selalu tersedia untuk di pakai.
4.    Memiliki mobil Ambulance
2.5  Peralatan dan Obat Di Unit Gawat Darurat
1.      Tabung oksigen dengan cukup oksigen untuk terapi dan nebulisasi
2.      Alat ventilasi manual yang mampu memberikan 100% oksigen medis
3.      Alat pengisap
4.      Laringoskop dan pipa endotrakheal
5.      Cairan infus dan set infus serta alat pompa infus;
6.      ECG (Electro Cardio Graphy) dengan 12 titik pantau untuk diagnosis;
7.      Defibrilator
8.      Set bedah minor
9.      Anti Bisa dan Tetanus
10.  Military Anti Shock Trousers (MAST Suit) untuk anak dan dewasa;
11.  Jordan Frame;
12.  Alat untuk pemasangan WSD (Water Sealed Drainage);
13.  Set bedah minor;
14.  Obat penyambung nyawa;
15.  Respirator;
  1. Humidifier;
  2. Resusitasi;
  3. Pemanas darah;
  4. Lemari es untuk menyimpan darah;
20.  Alat CVP (Central Venous Pressure).
21.  Dan Obat Lain-Lainnya

2.6  Indikator Unit Gawat Darurat
  1. Kemampuan menangani life saving anak dan dewasa, standar 100%;
  2. Jam buka pelayanan gawat darurat, standar 24 jam.
  3. Pemberi pelayanan kegawat daruratan yang bersertifikat ’yang masih berlaku’, standar 100%.
  4. Ketersediaan tim penanggulangan bencana, standar 1 tim.
  5. Waktu tanggap pelayanan dokter di gawat darurat, standar ≤ 5 menit terlayani setelah pasien datang.
  6. Kepuasan pelanggan, standar ≥ 70%.
  7. Kematian pasien ≤ 24 jam, standar ≤ 2 per 1000 ( pindah ke pelayanan rawat inap setelah 8 jam ).
  8. Khusus untuk RS jiwa, pasien dapat ditenangkan dalam waktu ≤ 48 jam, standar 100%.
  9. Perawat minimal D3 dan bersertifikat pelatihan Pelayanan Gawat Darurat.
10.  Tidak adanya pasien yang diharuskan membayar uang muka standar 100%.

2.7  Prosedur Unit Gawat Darurat
1.         Pasien masuk ruang gawat darurat.
2.         Pengantar mendaftar ke bagian administrasi (front liner).
3.         UGD menerima status pasien dari rekam medik dan map plastik merah.
4.         Paramedik dan dokter triase memeriksa kondisi pasien.
5.         Paramedik dan dokter melakukan tindakan yang diperlukan sesuai SPM emergensi Dokter menjelaskan tindakan yang akan dilakukan dan disetujui oleh pasien/keluarga (informed consent).
6.         Bila pasien menolak pemeriksaan dan atau tindakan (medik, penunjang, ranap), pasien/keluarga menandatangani surat penolakan.
7.         Pasien tanpa pengantar dan dalam kondisi tidak sadar, dokter atau paramedis berhak melakukan tindakan penyelamatan bila terdapat kondisi yang mengancam jiwa pasien.
8.         Bila diperlukan pemeriksaan penunjang, dokter membuat pengantar ke unit terkait dan mengonfirmasi lewat telpon, pengambilan sampel laboratorium dilakukan di ruang gawat darurat, untuk pemeriksaan rontgen, paramedik mengantarkan pasien ke unit radiologi. 
9.         Dokter menjelaskan tindakan yang akan dilakukan dan disetujui oleh pasien/keluarga (informed consent).
10.     Bila pasien menolak pemeriksaan dan atau tindakan (medik, penunjang, ranap), pasien/keluarga menandatangani surat penolakan.
11.     Pasien tanpa pengantar dan dalam kondisi tidak sadar, dokter atau paramedis berhak melakukan tindakan penyelamatan bila terdapat kondisi yang mengancam jiwa pasien.
12.     Bila diperlukan pemeriksaan penunjang, dokter membuat pengantar ke unit terkait dan mengonfirmasi lewat telpon, pengambilan sampel laboratorium dilakukan di ruang gawat darurat, untuk pemeriksaan rontgen, paramedik mengantarkan pasien ke unit radiologi. 
Batasan Pelayanan Gawat Darurat Penanganan lebih lanjut di luar pelayanan UGD:
1.          Rawat Inap
2.          Laboratorium
3.          Radiologi
4.          ICCU/ICU
5.          Ruang Operasi
6.          Ruang Mayat
7.          Farmasi
8.          Rumah Sakit Lain

BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
            Setiap Pelayanan Gawat Darurat harus mampu melayani dan menanggapi secara 100% dalam tindakan yang cepat agar kelangsungan hidup pasien dapat terjamin yang di dukung oleh tenaga Ahli Medis yang sesuai dengan standar Pelayanan Gawat Darurat dan tersedianya sarana dan prasarana ( fasilitas ) yang memadai.

3.2 Saran
            Untuk setiap Rumah Sakit khususnya di bagian Pelayanan Gawat Darurat agar lebih di tingkatkan lagi dari segi Ahli Medis dan Fasilitasnya di atas standar supaya berbagai kondisi pasien dapat ditanggapi dengan cepat 100% oleh Rumah Sakit tersebut.

4 komentar:

  1. ini ada sumbernya ga? ko ga ada daftar pustakanya?

    BalasHapus
  2. kalau boleh ni yaa, tolong dilengkapi peralatannya, dengan fungsinya

    BalasHapus
  3. ga jelas nampaknya tulisan ini. tidak ada referensinya atau sumber atau daftar pustakanya..! jangan2 ini berdasarkan karangan dan ide serta pengalaman di klinis ya...!

    BalasHapus
  4. emang ini berdasarkan pengalaman klinis penulis
    buktinya UGD menerima map merah dari petugas admisi
    apa emang warna merah merupakan standar untuk semua RS?

    BalasHapus